Uselnews.com, Seluma - Kepolisian Resort Kabupaten Seluma melaksanakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (5/1) di Mako Polres Seluma. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Seluma Polda Bengkulu Kompol Tatar.
Pimpin kegiatan press release bersama awak media kemarin Kamis (05/01), Wakapolres Seluma Kompol Tatar sampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana diduga kuat kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilaksanakan oleh Polsek Sukaraja.
Dalam konferensi pers dihadirkan tersangka seorang laki-laki berusia 44 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Pelaku sudah diamankan sejak tanggal (03/01) yang lalu oleh tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait, SH.
"Dari pengakuan pelaku, yang merupakan ayah tiri koban, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dirumahnya selama tahun 2022. Dalam melakukan aksinya pelaku mengancam korban saat ibu kandung korban sedang tidak ada dirumah", Wakapolres Seluma Kompol Tatar.
Lanjut Kompol Tatar, keberhasilan pengungkapan bermula saat korban bercerita kepada bibinya, kemudian bibinya bercerita terhadap ibu kandung korban. Ternyata ibu kandung juga berhasil memergoki tersangka saat melakukan aksinya setelah berpura-pura pamit keluar rumah untuk bertandang kerumah tetangga. Setelah itu ibu kandung korban langsung membuat laporan polisi.
(Editor : Putra)