Skip to main content

Begini Usulan Paslon Nomor Urut 2 di Debat ke- 3 Pilkada Kabupaten Blitar 2024

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Chepto Rosdyanto (foto : Ist.)

Uselnews.com, Kabupaten Blitar - Menjelang debat ke- 3 dalam rangkaian tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengadakan pertemuan dengan para Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon (Paslon) untuk mengoordinasikan berbagai persiapan teknis.

Dalam rapat ini, dibahas tata tertib (tatib) debat, materi debat, hingga penentuan lokasi acara. Persiapan ini dilaksanakan dengan harapan agar debat ketiga berjalan lebih lancar dan memenuhi harapan publik, terutama setelah debat kedua sebelumnya sempat menemui sejumlah kendala.

Dalam diskusi, muncul usulan dari LO Paslon nomor urut 2 yang menginginkan agar tata cara debat dapat lebih universal dan tidak terbatas pada aturan lokal di Kabupaten Blitar.

Paslon nomor urut 2 berharap tata tertib debat ini dapat berkaca pada praktik debat di daerah lain yang berhasil mengadopsi pendekatan lebih terbuka, seperti adanya podium untuk setiap calon dan panduan yang lebih komprehensif.

Menurut mereka, hal ini bisa dijadikan yurisprudensi untuk tata cara debat di Kabupaten Blitar. Mereka mengusulkan agar KPU mempertimbangkan aturan yang lebih inklusif dan tidak eksklusif di wilayah Blitar saja, demi memastikan tatib debat yang lebih fleksibel dan mencakup aspirasi lebih luas.

Menanggapi hal ini, Chepto Rosdyanto, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, dalam percakapannya dengan sejumlah awak media menjelaskan bahwa usulan dari LO paslon nomor urut 2 memang menjadi bahan pertimbangan serius.

Meski demikian, Chepto menegaskan bahwa pelaksanaan debat ketiga harus tetap berlandaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Aturan ini menjadi pedoman dasar yang mencakup teknis pelaksanaan debat dan kampanye, termasuk ketentuan bahwa debat hanya dapat diadakan sebanyak tiga kali selama kampanye," jelasnya.

Chepto menambahkan bahwa KPU Kabupaten Blitar tetap akan mempertimbangkan masukan dari LO dan membawanya ke dalam rapat komisioner untuk diskusi lebih lanjut.

"Kami memahami keinginan LO Paslon 02 agar tata tertib debat ini bisa lebih fleksibel dan terbuka, tetapi kami juga memiliki batasan aturan yang perlu dipatuhi," ujar Chepto.

Ia juga menjelaskan bahwa segala keputusan mengenai tatib debat, lokasi dan aspek teknis lainnya akan dirampungkan pada rapat koordinasi final yang dijadwalkan pada 13 November. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Blitar bersama para LO akan menetapkan kesepakatan akhir, sehingga debat ketiga ini bisa berjalan lancar dan memenuhi ekspektasi masyarakat.

Lebih lanjut, Chepto menegaskan komitmen KPUD Kabupaten Blitar agar debat ketiga tidak mengulang permasalahan yang terjadi pada debat kedua.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan persiapan teknis dan koordinasi berjalan lebih baik kali ini," sambungnya.

Dengan adanya persiapan yang lebih matang dan tatib yang telah disepakati bersama, KPU Kabupaten Blitar berharap debat ke- 3 dapat memenuhi harapan masyarakat serta berlangsung secara adil dan transparan.

Debat ke- 3, yang rencananya akan diselenggarakan pada 18 November, diharapkan dapat mencerminkan kualitas kampanye yang lebih baik.

Kontributor Blitar : Faisal