Uselnews.com, Bengkulu Utara - Miliki informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur, Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara IPTU Edi Purwanto, SH serta Kanit Reskrim AIPDA Gusti Ngurah M, SH langsung melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan hasilnya tim berhasil mengamankan DPO TAS alias YA yang diduga pelaku tindakan asusila kejadian pada bulan Oktober hingga November tahun 202o yang lalu", ujar Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi, Senin (14/11).
Saat ini, untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah diamankan di Polres Bengkulu Utara.
(Editor : Nopin)