Uselnews.com, Bengkulu - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan dua pemilik toko pertanian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.
Kedua tersangka yakni ED, warga Penarik, Kabupaten Mukomuko dan MP, warga Tetap, Kabupaten Kaur. Dari tangan keduanya, penyidik Subdit Indagsi berhasil menyita sekitar 10 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari 7 ton pupuk NPK Phonska dan 3 ton pupuk Urea.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pupuk NPK Phonska dijual seharga Rp155.000 per karung dari harga seharusnya Rp92.000. Sementara pupuk Urea dijual Rp140.000 per karung dari harga seharusnya Rp90.000.
Selain itu, pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi wilayah Kabupaten Kaur justru rencananya akan dijual kepada petani di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
“Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP, kemudian dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK,” ujar AKBP Herman Sopian, Senin (2/3/2026).
Dari hasil penyidikan, praktik penyelewengan distribusi pupuk ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total transaksi mencapai sekitar 90 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea.
Dalam praktiknya, tersangka MP diduga meraup keuntungan hingga Rp63.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska dan Rp50.000 per karung untuk pupuk Urea.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (**)