Skip to main content

Bekerja Sama Dengan Perpusnas, Perpusda Provinsi Sosialisasikan Undang-undang No 13 Tahun 2018 Tentang SSKCRKR

Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd

Uselnews.com, Bengkulu - Perpustakaan Nasional RI bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu bekerjasama menyelanggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, Rabu (8/2/2023).

Kegiatan Sosialisasi yang di buka langung oleh Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd, membacakan sambutan gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, pemerintah Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang melaksanakan kegiatan Sosialisai tentang Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Kaya Rekam di Provinsi Bengkulu.

"Sosialisasi ini sangat penting sekali Kenapa, Ketika daerah itu memiliki nilai ataupun karya cetak dan karya rekam yang luar biasa maka ini akan menandakan daerah itu akan maju, karana itu menjadikan sebuah pusat kajian, pusat pendidikan, pusat ilmu pengetahunan dan teknologi, ini menjadikan bagaimana nanti daerah itu akan kuat tentunya juga untuk indonesia," jelas Meri Sasdi.

R

Setiap Penerbit atau Pengusaha Rekaman wajib menyerahkan terbitannya baik cetak maupun digital kepada perpustakaan. Namun, kebanyakan penerbit atau pengusaha rekaman tidak pahan tentang SSKCKR.

"Kita berharap, penerbit atau pengusaha rekaman bisa menyerahkan hasil terbitannya atau rekamannya ke Perpustakaan, maka kita bersama Perpustakaan Nasional undang sejumlah penerbit di Bengkulu agar paham terkait aturan SSKCKR," ujar Meri Sasdi.

Sementara itu, Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Dra. Subekti Makdriani mengatakan di dalam peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 memang disebut bahwa setiap Penerbit atau pengusaha rakaman wajib menyerahkan terbitannya atau rekamannya itu kepada Perpustakaan Nasional RI sebanyak 2 Eksemplar dan 1 Eksemplar untuk Perpustakaan Provinsi, minimal 3 bulan setelah karya itu terbit.

Untuk yang ada di Provinsi kebetulan Bengkulu ini ada 62 Penerbit yang Aktif jadi, yang kita harapkan bukan hanya dari yang aktif saja tapi misalnya dari Perguruan Tinggi, dari Swasta, dari Lembaga-lembaga Pemerintah lainnya maupun yang memiliki karya rekan dan karya cetak, diharapkan untuk bangkit, timbul kesadarannya bahwa semua karya itu harus di simpan harus dilestarikan harus jadi khasana kekayaan bukan hanya punya Bengkulu tapi punya Indonesia. 

"Disini kita juga ada bentuk sanksi, akan tetapi tidak seperti berat pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 yang ada sangki lebih berat tetapi untuk yang Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 ini yang pertama adalah teguran sekali, dua kali, tiga kali baru nanti kalau misalnya udah sampai tiga kali sudah kita sosialisasi sudah ada pembinaan baik dari Pusat maupun dari Provinsi maka kita naikan bukan hanya terguran tetapi sanksi Administrasi lainnya misalnya, dibekukan", tutupnya.

DPK Provinsi Bengkulu berharap masyarakat Bengkulu terutama Penerbit dan Produsen Rekaman lebih memahami dan menyadari hak dan kewajibannya untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam sehingga dapat terselamatkan dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Sosialisasi yang di adakan di Hotel Mercure dengan jumlah 60 Peserta.

(Pewarta : Istahri/Adv)