Skip to main content

Berkas Tiga Tersangka Korupsi BBM DPRD Seluma Dinyatakan P21

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH. MH /Foto : Dok

Uselnews.com, Bengkulu - Berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) di DPRD Kabupaten Seluma  tahun 2017 yang di serahkan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.  

Ketiga berkas tersebut yakni milik mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma inisial HT dan dua Wakil Ketua DPRD Seluma OK dan UL.

Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menuturkan bahawa pasca memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi lagi oleh penyidik, Ditreskrimsus Polda Bengkulu berusaha untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan Dinas di DPRD Seluma tahun anggaran 2017 dinyatakan lengkap.

“Kemarin kami nyatakan berkas tersebut lengkap,” kata Ristianti Andriani, Selasa (27/12).

Lanjut Ristianti Andriani, dalam berkas tersebut ada 3 tersangka yakni mantan Ketua DPRD Seluma HT, dan mantan Wakil Ketua OK dan UL.

"Berkas dinyatakan sudah lengkap (P21) , Pidsus Kejati Bengkulu tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian", jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya kasus ini telah menyeret tiga pelaku yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Seluma Fery Lastoni, Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 900 Juta dari anggaran Rp 1 Miliar lebih. 

(Editor : Putra)