Skip to main content

Entaskan Pengangguran, Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Siapkan Perda Pembangunan Industri

Pemkab bersama DPRD Kabupaten Blitar Siapkan Perda Pembangunan Industri Kabupaten

Uselnews.com, Kabupaten Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar menyiapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembangunan industri kabupaten dalam rangka penggencaran penyerapan tenaga kerja melalui pembangunan industri.

Hal ini sekaligus upaya pengentasan angka pengangguran, wadah pengelolaan berbagai industri dan perawatan kawasan hijau dari dampak negatif industrialisasi. 

Pemkab Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar telah melakukan persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Blitar Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Senin (12/6/2024).

Perda ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi industri dan meminimalkan dampak negatif dari industrialisasi.

"DPRD melalui Panitia Khusus telah membahas Perda ini sejak tahun 2023. Proses pembahasannya memakan waktu yang panjang karena harus dilakukan sinkronisasi dengan peraturan di atasnya, yaitu Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jawa Timur," kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto. 

“Jadi tadi itu kita DPRD ambil keputusan untuk disetujui, artinya setelah itu nanti sudah bisa diundangkan. Di Perda RPIK nanti memuat pemetaan industri yang sekiranya bisa, lalu untuk pengembangan industri kawasan mana di Kabupaten Blitar yang bisa,” lanjut dia. 

Menurutnya, Perda RPIK memudahkan investor masuk ke Kabupaten Blitar untuk membuka industri yang sesuai bidangnya. Sebab, di Perda tersebut sudah ditata secara rinci industri apa saja yang boleh didirikan beserta lokasi yang boleh. Sepanjang investor mengajukan izin di lokasi yang sesuai dengan Perda, maka usahanya dipastikan berjalan lancar.

“Kemudahan investasi ada korelasinya dengan tenaga kerja. Dengan Perda ini secara otomatis dengan sektor industri tumbuh baik, maka akan ada serapan tenaga kerja, yang dampaknya juga pada pengentasan pengangguran. Maka sangat perlu diciptakannya kawasan industri sebagai tempat didirikannya usaha perindustrian,” jelas Suwito. 

Lebih lanjut Suwito menjelaskan pada Perda RPIK ini juga berfungsi untuk mengatur dampak negatif dari industrialisasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan industri akan memberikan pengaruh terhadap kualitas lingkungan. Oleh karena itu, Perda ini mengatur agar izin pendirian industri tidak diperbolehkan di kawasan hijau atau wilayah subur, demi melindungi sektor pertanian dari dampak kegiatan industri.

“Jadi 22 kecamatan di Kabupaten Blitar sudah dipetakan daerah mana yang dijadikan kawasan industri. Sebagai contoh Kecamatan Binangun itu kita jadikan kawasan industri. Karena kita kait dengan lahan pertanian berkelanjutan di sana seperti apa, kan sawah irigasi teknis tidak tepat di sana. Maka di Binangun didirikan pabrik gula karena memang sudah didesain kawasan industri,” urainya.

Sementara, Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam rapat paripurna mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membahas pengaturan industri di Kabupaten Blitar. Dirinya mengharapkan bisa membawa kemajuan industri dari Perda yang baru saja disetujui dan ditetapkan bersama tadi.

“RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, dan aspek pengembangan industri, yaitu geografi, demografi, dan ekonomi,” kata Bupati Rini. (vu)