Skip to main content

Paripurna Penyampaian Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Pemkot Blitar dengan SMK dr Ismangil

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim Pimpin Rapat Paripurna, Kamis 28 Maret 2024. (Foto : Haniv Avivu Rohman / Uselnews.com)

Uselnews.com, Kota Blitar - Rapat paripurna yang digelar pada Kamis 28 Maret 2024 yang membahas tengtang Penyampaian Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Pemkot Blitar dengan SMK dr Ismangil berlangsung dengan khidmat.

Kegiatan paripurna yang diikuti oleh Forkopimda, Pengadilan Negeri, Komandan Batalion Infantri 511 Blitar, Sekda itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim.

Dalam kesempatan itu, dr. Syahrul Alim membuka rapat paripurna.

"Sidang Paripurna Penyampaian Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Pemkot Blitar dengan SMK dr Ismangil, saya nyatakan dibuka dan dibuka untuk umum," katanya seraya mengetuk palu sidang.

Selanjutnya, dr. Syahrul membacakan peraturan perundangan yang menjadi dasar tukar guling tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dengan tanah SMK dr. Ismangil.

"Pasal 54 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahan tangan barang milik daerah dapt dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah pusat atau daerah," ujarnya.

Kemudian Ketua DPRD pun mempersilahkan Walikota Blitar, Drs. Santoso untuk membacakan permohonannya.

Diketahui, SMK dr. Ismangil merupakan SMK swasta berlokasi di Jalan Melati no 15. 

SMK itu berada diatas tanah hak milik dengan luas sekitar 3200m2 dan satu bidang tanah hak pakai Pemkot Blitar dengan status sertifikat hak pakai nomor 00043 dengan luas 512m2. 

Sedangkan lokasi tanah hak pakai tanah Pemkot Blitar berada di belakang SMK yg sekarang digunakan untuk bangunan ruang praktikum. Bangunan itu digunakan SMK untuk kegiatan belajar mengajar sejak tahun 1976. 

SMK telah mengajukan permohonan tukar guling tanah milik Pemkot seluas 512m2 dengan tanah pekarangan milik SMK dengan luas 1046m2 di Jalan Bali Plosokerep Sananwetan. 

Menurut Walikota Blitar, pertukaran itu dapat terlaksana karena menguntungkan kedua belah pihak. 

Walikota Blitar juga menjelaskan alasan tanah akan ditukar gulingkan.

1. Tanah beririsan dengan tanah Pemkot dengan luas 4370m2 berada di selatan tanah tersebut.

2. Lokasi dekat dengan makam/sumber sendang Mbah Bawok sehingga kedepan bisa dimanfaatkan untuk makam dan sarpras sendang

Berikut uraian fakta yang berpengaruh pada Pokok pertukaran tanah:

1. Tahun 2022 telah ada penilaian terhadap lokasi yang akan ditukar guling oleh penilai publik oleh KJPP Zulkarnain dan rekan-rekan.  Dalam laporan tersebut harga tanah sebagai berikut:

- Harga pasar tanah milik Pemkot 548.352.000

- Harga tanah milik smk senilai 632.830.000

                          Penulis : Haniv Avivu Rohman