Skip to main content

Tangkap Pengedar Ganja, Polda Bengkulu Amankan Barang Bukti Seberat 1 KG

Terduga Pelaku dan Barang Bukti 1 KG Ganja Siap Edar

Uselnews.com, Kota Bengkulu - Seorang pria warga Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bengkulu karna diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. NO (38) di tangkap di dalam salah satu ruko beralamat Jalan Salak 2 pada, Selasa 22 Maret 2022 yang lalu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Nuswanto didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan subdit 2 saat melakukan pengintaian di Jalan Salak 2 Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota bengkulu. Anggota yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam ruko pelaku.

Dalam penggeladahan petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 13 paket ganja di bungkus dengan kertas dan 1 paket besar ganja bungkus plastik hitam di dalam tas warna hitam yang disimpan di kandang burung, serta 1 kotak rokok yang di juga berisikan ganja yang ditemukan di dalam ember tempat jangkrik di dapur dalam ruko.

“Setelah diintrogasi, NO mengaku mendapatkan barang bukti ganja di beli dengan harga RP.2.000.000- (dua juta rupiah) sebanyak 1 kg kepada salah seorang inisial JOK yang diterima secara langsung pada, Selasa (3/1/2022) pukul 14.00WIB di pinggir jalan Padang Tepong Lintang Empat Lawang”, ungkapnya, Kamis (24/3/2022).

Kemudian NO mengaku sebelumnya mengenal JOK dari Cik NOP. Melalui JOK yang diketahui berada di Jakarta, NO memesan barang haram tersebut via whatsapp.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

(Editor : Rindiani)