Skip to main content

Kenal di Medsos, Gadis Belia Disetubuhi Berulang Kali

Terduga Pelaku Diamankan

Uselnews.com, Bengkulu Utara -  Tersangka persetubuhan anak di bawah umur AV (25), warga Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, dibekuk petugas tanpa perlawanan. 

Kepolisian menyebutkan, tersangka dibekuk atas aksi persetubuhan yang dilakukan kepada korban ML, yang masih berusia 16 Tahun. Dari pengakuan korban, tersangka  melakukan aksinya sebanyak 6 kali.

"Berawal kenal dari Facebook. Dengan bujuk rayu, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku kami bekuk tanpa perlawanan," kata Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Maulana Fauzan H, di dampingi Unit PPA, Senin (21/3/2022). 

Tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Kepolisian terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.

(Pewarta : Ismail Yugo)