Uselnews.com, Bengkulu - Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Jumat (28/10) langsung menurunkan Tim Opsnal Macan Gading yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, untuk melakukan tindakan penyelidikan kepolisian.
Dari hasil penelusuran berhasil diamankan seorang pria insial AFF (52) sebagai terduga pelaku dari kediamannya di Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK,melalui Kasie Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2022).
"Selain terduga pelaku, tim juga mengamankan satu unit mobil toyota veloz sebagai barang bukti pendukung karena dipergunakan terduga pelaku saat beraksi", tambahnya lagi.
Menutup keterangan, Kasie Humas menyebutkan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang terus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada bulan Februari yang lalu.
"Kepada penyidik, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp.303.397.000 (Tiga Ratus Tiga Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) setelah dirinya berupaya mencairkan Bilyet Giro yang diberikan terduga pelaku sebagai alat pembayaran rokok berbagai merek namun ternyata kosong atau tidak bisa dicairkan sehingga kemudian melapor kepada pihak kepolisian", pungkasnya.
(Editor : Nopin)