Skip to main content

Lewat Rapat Paripurna, DPRD Kota Blitar Tolak Usulan Tukar Guling Tanah SMK dr. Ismangil

Pansus Pembahas Tukar Guling Tanah SMK dr. Ismangil Bacakan Hasil Pembahasannya

Uselnews.com, Kota Blitar - Rapat Paripurna kembali digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Selasa (30/04/2024), di ruang Graha Paripurna.

Rapat itu bertujuan untuk membahas rekomendasi terkait usulan tukar guling aset tanah antara Pemerintah Kota Blitar dan SMK dr. Ismangil Blitar.

Terkait usulan tukar guling aset tanah Pemerintah Kota Blitar dengan tanah milik SMK dr. Ismangil, Syahrul Alim Ketua DPRD Kota Blitar dengan jelas menolak.

Hal tersebut didasarkan pada Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemindahtanganan barang milik daerah memerlukan persetujuan dari DPRD.

Syahrul menyebut jika usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah melalui tahap penelitian data administratif, penelitian fisik, dan observasi oleh Panitia Khusus (Pansus).

Syahrul Alim menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus menunjukkan usulan tukar guling tidak memenuhi ketentuan.

“Berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh Pansus dan berbagai fraksi, DPRD Kota Blitar tidak dapat memberikan persetujuan untuk tukar menukar tanah ini,” katanya.

Menurut Syahrul, hasil kajian Pansus menunjukkan bahwa tanah milik SMK dr. Ismangil tidak memiliki akses jalan masuk dan membutuhkan bangunan tambahan, seperti jembatan, untuk mengaksesnya.

“Jika ingin mengaksesnya, perlu membangun jembatan. Oleh karena itu, nilainya menjadi lebih rendah atau bisa menyebabkan kerugian,” ujarnya.

                                 Penulis : Haniv Avivu Rohman