Skip to main content

Pemkab Blitar Siap Laksanakan Alokasi DBHCHT dari Pemerintah Pusat

Kantor Bupati Blitar

Uselnews.com, Kabupaten Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar siap melaksanakan amanah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk mempergunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 kepada kepentingan pelayanan masyarakat.

Pemkab Blitar tahun ini menerima alokasi DBHCHT senilai Rp 29,4 Milyar. Alokasi DBHCHT ini akan ditransfer Kemenkeu kepada Pemkab Blitar empat kali tahapan setiap triwulannya.

“Pagu DBHCHT Pemkab Blitar untuk tahun ini sebesar Rp 29.442.441.000 yang akan ditransfer oleh Kemenkeu empat tahap per triwulan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Blitar, Kurdi, Kamis (18/7/2024).

Kurdi menyampaikan, berdasarkan keterangan nomenklatur Kemenkeu RI, pemanfaatan DBHCHT perinciannya untuk tiga bidang. Pertama, 50 persen untuk bidang kesejahteraan rakyat dengan alokasi anggaran Rp 10.955.755.000. Lantas 10 persen untuk penegakan hukum dengan alokasi anggaran Rp 2.160.000.000.

“Kemudian yang 40 persen untuk bidang kesehatan dengan nominal Rp 11.826.656.000. Selain untuk ketiga bidang tersebut, DBHCHT juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan dan prioritas daerah sebanyak Rp 4.500.000.000,” urainya.

Ia menambahkan, tahun ini ada 9 OPD yang memanfaatkan alokasi DBHCHT. Dengan rincian, alokasi untuk DKPP sebanyak Rp 5,6 miliar, Disperindag sebanyak Rp 800 juta, Satpol PP sekitar Rp 1,6 miliar. Kemudian juga Diskominfo sekitar Rp 349 juta, Disnaker sekitar Rp 1,5 miliar dan Dinkes sebesar Rp 11,826 miliar. Lalu Dinsos sekitar Rp 3,5 miliar dan PUPR sebanyak Rp 4 miliar.

“Semoga penyerapan anggarannya bisa mencapai seratus persen untuk kepentingan masayarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (av)