Uselnews.com, Seluma - Polres Seluma menggelar Press Conference perkara penyalahgunaan Narkotika golongan satu (1) jenis sabu di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma yang melibatkan dua orang terduga pelaku, yakni YS (25 tahun) Warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan FE (40 tahun) yang merupakan Warga Desa Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut Keterangan Kasat Resnarkoba Polres Seluma, AKP Sodri S.Sos MM setelah menerima laporan warga dan melakukan penyelidikan serta penyidikan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di waktu dan tempat yang berbeda.
"Untuk YS dilakukan penangkapan pada, hari Jum'at 25 Februari 2022 sekitar pukul 19:30 WIB di pintu masuk tempat pemakaman umum (TPU) RT 03,RW 02, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dan setelah dilakukan penggeledahan pada tangan sebelah kanan YS ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,10 gram yang di simpan di kotak rokok Sampurna Evolution", ungkap Sodri, Jum'at (04/03/2022).
Terduga pelaku YS mengaku saat dilakukan penangkapan dirinya sedang bersama rekanya AD yang kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Sementara FE kami amankan di sebuah rumah kosong di Jl. Azhari, RT 04,RW 02, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Rabu tanggal 2 Maret 2022,sekitar Pukul 18:30 WIB, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus dengan plastik bening lis merah yang dibalut dengan kertas remi, dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam yang ditempel pada botol minuman merek PULPY ORANGE yang di bawa oleh FE", tambah Sodri.
Menurut keterangan terduga pelaku FE, saat dilakukan penangkapan dirinya tengah menunggu untuk melakukan transaksi dan barang haram tersebut diperoleh dari Kota Bengkulu dan dirinya hanya bertindak sebagai kurir
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun, dan Pidana denda Paling Sedikit sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah)
Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku diamankan juga barang bukti lain berupa satu unit handphone merek NOKIA model 205 warna hitam yang berisikan Sim Card Telkomses dengan Nomor 0822-7819-7241 dan satu botol minuman merek PULPY ORANGE langsung di bawa ke Polres Seluma guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Pewarta : Lidia)