Skip to main content

Simpan Ganja, Pemuda Kecamatan Singaran Pati Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku Diamankan

Uselnews.com, Kota Bengkulu - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu  berhasil mengamankan YF (18) pemuda warga Jl. Salak 5 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Pelaku diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkoba diamankan pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 WIB dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU E.H Purba, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Hengki Hermansyah, SH di TKP Jln. Salak Gg Damai Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Madya Bengkulu.

“Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan 1 paket ganja dan 8 linting ganja yang terdapat di dalam kotak rokok surya,” jelas Iptu Purba.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram yang didapatkan pelaku.

Atas perbuatannya memiliki ganja, pelaku dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(Editor : Rindiani)