Skip to main content

Simpan Tiga Paket Sabu, Pria Ipuh Ditangkap Polisi

Polres Mukomuko Melakukan Konferensi Pers

Uselnews.com, Mukomuko - Sat Resnarkoba Polres Mukomuko mengamankan seorang pria inisial AN (38), pada, Minggu (20/03) sore yang lalu, pria warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko tersebut diamankan terkait tindak pidana kejahatan narkotika.

Hal ini ditegaskan Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi S.IK. MH, Rabu (23/03/2022) didampingi Kasat Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, SE, saat menggelar konferensi pers yang digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tersangka diamankan saat berada di kamar kontrakan, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam pipet plastik warna merah”, tambahnya.

"Saat ini tersangka masih diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika", pungkas Kapolres mengakhiri.

(Editor : Rindiani)