Uselnews.com, Rejang Lebong - Tim gabungan Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) dan Polsek Curup berhasil menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., melalui Kasie Humas IPTU Bertha dalam releasenya, Kamis (20/10/2022) mengungkapkan, Pelaku pencabulan yang ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial RA (22) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku ditangkap atas Laporan polisi nomor : LP / B / 448 / X / 2022 / SPKT / POLRES RL / POLDA BKL, tanggal 11 Oktober 2022, tentang dugaan pencabulan anak dibawah umur. Di sebuah Pondok kebun kopi yang berada Kabupaten Rejang Lebong.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 76E UU NO. 35 TH 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 TH 2002 Tentang perlindungan anak", sampai Kasie Humas.
Dijelaskan oleh Kasie Humas, dari hasil Interogasi terhadap pelaku benar pelaku mengakui perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak korban dengan melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang mana pelaku membenarkan bahwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap anak korban sebanyak 2 kali dengan cara pelaku menyuruh anak korban memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut anak korban dan pelaku benar memasukkan alat kelamin ke pantat (Anus) anak korban.
”Tersangka kami tangkap, Rabu 19 Oktober 2022 sekitar Jam 16.00 WIB", pungkas Kasie Humas.
(Editor : Rindiani)