Skip to main content

Jual Anak Kandung Sendiri, Mucikari di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

Mucikari di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

Uselnews.com, Bengkulu Utara - Seorang ibu di Kabupaten Bengkulu Utara, nekat menawarkan dan menjual anak kandungnya sendiri kepada lelaki hidung belang, adalah NIT (35) warga Kecamatan Air Padang ini akhirnya diamankan kepolisian karena menjadi mucikari dan menjajakan anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Dari catatan Kepolisian, selain anak kandungnya, pelaku juga menjajakan sejumlah anak dibawah umur lainnya yakni dua masih dibawah umur dan SL (33). Pelaku membandrol 400 ribu untuk sekali kencan, dan meraup keuntungan 50 ribu dari setiap transaksi.

Pelaku ditangkap petugas kepolisian di Hotel Pasir Putih Kelurahan Kemumu, saat melangsungkan transaksi haram bersama lelaki hidung belang. Selain satu unit telepon genggam, Petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam, uang tunai 400 ribu rupiah dan tiga helai pakaian.

"Menurut pengakuan, dari keempat wanita yang dijajakan satu adalah anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra.

Pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 Tahun penjara.

(Pewarta : Ismail Yugo)