Uselnews.com, Bengkulu Utara - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu melalui Satuan Kerja (Satker) Wilayah 1 dengan pelaksanaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 terus mengintensifkan penanganan infrastruktur jalan nasional. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pekerjaan rehabilitasi minor jalan dan pemeliharaan rutin kondisi di ruas Batas Provinsi Sumatera Barat–Sebelat yang melintasi Kabupaten Mukomuko hingga Bengkulu Utara.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah 1, Tendi Hardianto, ST, MT menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan jalan nasional agar tetap optimal bagi pengguna jalan.
“Untuk panjang penanganan pekerjaan ini mencakup rehabilitasi minor sepanjang 13,90 kilometer dan pemeliharaan rutin kondisi jalan sejauh 45,68 kilometer,” ujar Tendi.

Ia menjelaskan, rehabilitasi minor difokuskan pada penanganan kerusakan ringan hingga sedang seperti retak, lubang, dan deformasi permukaan jalan. Sementara itu, pemeliharaan rutin dilakukan secara berkala guna memastikan kondisi jalan tetap stabil dan aman dilalui masyarakat.
Senada dengan itu, PPK 1.1 menyampaikan bahwa pekerjaan ini memiliki peran strategis dalam menjaga umur layanan jalan serta mencegah kerusakan yang lebih parah di kemudian hari.
“Pekerjaan ini merupakan upaya mempertahankan kondisi jalan agar tetap layak berfungsi sesuai kapasitas dan umur rencana, sekaligus mencegah perkembangan kerusakan dini yang dapat berdampak pada peningkatan biaya penanganan di masa mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberadaan ruas jalan nasional tersebut sangat vital dalam mendukung konektivitas antarwilayah, terutama dalam menunjang distribusi barang dan mobilitas masyarakat di wilayah pesisir barat Provinsi Bengkulu.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kondisi jalan nasional di ruas Batas Sumbar–Sebelat tetap terjaga dengan baik, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Amril Ferdi Ganda