Uselnews.com, Kota Bengkulu - Keberadaan Pasar yang ada di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai di duga ilegal. Hal ini terkonfirmasi saat awak media menemui Kepala UPTD Pulau Baai, Kamis (25/8).
Menurut keterangan Kepala UPTD Pulau Baai Nangcik saat ia mulai menjabat pasar itu sudah ada dan sudah beroprasi. Menurut keterangannya pasar itu terbentuk atas inisiatif dari warga sekitar Pulau Baai, bahkan menurutnya pihak UPTD Pulau Baai tidak menerima ataupun menarik pungutan baik dalam bentuk retribusi uang kebersihan ataupun sewa lapak.
“Pasar itu dulu terbentuk oleh masyarakat sekitar sini saja lama kelamaan berkembang seperti sekarang ini tetapi kami dari pelabuhan tidak ikut campur dalam menangani pasar itu kami juga tidak mengambil uang retribusi, sewa itu dikelola sepenuhnya oleh, ketua RT 02 sama RT RT sekitar 10 rt 24 dibawah naungan RW 02 dan waktu pendiriannya diketahui oleh camat kami dari dinas Perikanan Provinsi mengajukan surat agar pasar itu direlokasi jangan ada pasar didalam tpi ini, jadi Disperindag Kota Bengkulu mereka meminta data jumlah pedagang itu ada berapa ada sekitar 200 an,” ungkap Nangcik.
Sebelumnya beredar kabar terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dari sewa lapak hingga uang kebersihan di pasar yang tidak berizin didalam lahan milik pemerintah Provinsi Bengkulu tepat nya dilahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai kepala UPTD Pelabuhan Perikanan. Pungutan sekaligus sewa lapak perbulan untuk pedagang baru, ditambah uang kemanan dan kebersihan yang berkisar 5.000 perhari diduga dipungut oleh forum komunikasi RT/RW 02 Kelurahan Sumber Jaya tidak berdasarkan aturan yang berlaku
Sementara itu saat dikonfirmasi Camat Kampung Melayu Suzanna juga menyebut tidak ada setoran dari pengelola pasar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)untuk Kota Bengkulu. Suzanna mengatakan tidak ada setoran apapun kepada pihak kecamatan bahkan dirinya belum melihat langsung izin pasar yang di claim pengurus pasar tersebut sudah diterima dari Dinas terkait, perihal adanya pertemuan pembentukan Forum Komunikasi RT/RW 02 Kelurahan Sumber Jaya selaku pengelola pasar dihadiri UPTD Perikanan Pulau Baai, Camat Kandang Mas, Lurah Sumber Jaya serta Perwakilan Pedagang menurut Suzanna pihak kecamatan hanya menghadiri undangan bukan penyelenggara.
“Saya datang hanya sekedar memberikan pengarahan, kalau memang sudah dapat izin dari kepala dinas silahkan tetap berkoordinasi dengan kepala UPTD itu yang kita arahkan, terkait izin itu suratnya kami kecamatan tidak pernah diberikan, maupun dari Disperindag waktu itu saya sudah laporan kepala disperindag dan urusan ini kami tidak tahu menahu, saya tidak mempasilitasi saya cuma menghadiri, yang pembentukan mereka sendiri banyak pedagang pendatang dari panorama pagar dewa mebuat disana rami, Mereka (Pengurus pasar – Red) berjalan sendiri, saya ngak tau nama kelompok mereka, tidak ada retribusi yang disetorkan pengelola pasar kepada pihak kecamatan atapun Kelurahan Sumber Jaya untuk disetorkan sebagai PADPAD", tutupnya.
(Editor : Rindiani)