Uselnews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam SKB yang ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga tersebut yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara serta Badan Pengawas Pemilihan Umum didalamnya berisi larangan membuat postingan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota.
Memposting pada media sosial, media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.
SKB tersebut dibuat dengan tujuan terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Berikut daftar pelanggaran kode etik ASN dengan sangksi moral, peryataan secara tertutup dan pernyataan terbuka yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1,2,3 dan PP 42/2004:
1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu.
2. Sosialisasi, kampanye media sosial/online bakal calon presiden dan wakil presiden wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota.
3. Menghadiri deklarasi, kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan, dukungan secara aktif.
4. Membuat postingan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota.
5. Memposting pada media sosial, media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota.
7. Mengikuti deklarasi, kampanye bagi istri, calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota, wakil wali kota. Dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN). (AFG)